Bahwa kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Pembanding pada tanggal 1 Maret 2021; Bahwa, Pembanding telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara banding ( inzage ) pada tanggal 18 Januari 2021. Dan Terbanding telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara banding ( inzage ) pada tanggal 18 Januari 2021;
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak permohonan memori banding Terdakwa untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menerima kontra memori banding Penuntut Umum untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah menurut Pasal 340 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malang ; 4.
Adapun dalam memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan jaksa, jaksa memohon kepada majelis hakim banding untuk menguatkan putusan PN Jaksel. "Bahwa pidana penjara oleh majelis tingkat pertama selama 15 tahun yang melebihi tuntutan penuntut umum menurut penilaian majelis hakim tingkat banding telah tepat dan adil sesuai dengan
SURAT GUGATAN MEMORI BANDING & MEMORI KASASI Nama : Fandy Ahmad Talaohu Stambuk : 45 11 060 018 Fakultas / Kelas : Hukum / B Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas “45” Makassar 2013 ( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD ) MEMORI BANDING Bandung, 30 Agustus 2012 Hal : Memori Banding Lamp : Surat Kuasa Khusus MEMORI BANDING Terhadap Putusan Pengadilan
Diposting oleh Aries Surya Buana, SH "AsB" di 05.38. Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest. Office : PatraZen Maranta & Partners, Plaza 3 Pondok Indah, Blok E - 7, Jl. TB. Simatupang, Jakarta 12330. Telp. (021) 75904518 ; Fax. 021 75906139 ; Hp. (+62)85266224447.
undang-undang mewajibkan adanya memori kasasi dalam permohonannya, dan dengan alasan yang diuraikan dalam memori tersebut Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dan dengan sendirinya tanpa memori kasasi permohonan tersebut menjadi gugur. C. UPAYA HUKUM LUAR BIASA 1.
Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Dipenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, majelis hakim lalu menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa. rujukan majelis hakim dalam memutus perkara adalah surat dakwaan
9XRMprn. 6hwjlgpbwd.pages.dev/3486hwjlgpbwd.pages.dev/276hwjlgpbwd.pages.dev/356hwjlgpbwd.pages.dev/1546hwjlgpbwd.pages.dev/3196hwjlgpbwd.pages.dev/3376hwjlgpbwd.pages.dev/1966hwjlgpbwd.pages.dev/1246hwjlgpbwd.pages.dev/78
contoh memori banding perkara pidana